Apa hukumnya istri berzina dengan orang lain? Zina Muhsan Itu Berzina dengan Istri Orang, Bagaimana Hukumannya? Zina muhsan adalah salah satu jenis perbuatan zina yang dilarang dalam Islam. Para ulama menyepakati bahwa zina hukumnya haram dan disebut sebagai tindakan kriminal terhadap kehormatan ataupun nasab.
Allah SWT sangat mengutuk perbuatan zina dan melarang hambanya mendekati zina. Dalam surat Al Isra ayat 32 Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Arab latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk,”
Dijelaskan dalam kitab Minhajul Muslim tulisan Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi mengenai pengertian zina, yaitu melakukan hubungan badan yang diharamkan melalui kemaluan maupun dubur, oleh dua orang yang bukan pasangan suami istri sah.
Lantas apa yang dimaksud dengan zina muhsan?
Pengertian dan Hukuman Pelaku Zina Muhsan
Mengutip dari buku Fiqh Jinayah yang disusun oleh M Nurul Irfan dan Masyrofah, zina muhsan adalah pelaku zina yang berstatus suami, istri, duda, atau janda. Dalam Islam, hukuman yang diberikan kepada pelaku zina muhsan adalah dirajam sampai meninggal.
Sementara itu, Umdatul Aulia dan Macnunah Ani Zulfah dalam bukunya yang bertajuk Fiqih menjelaskan pengertian zina muhsan sebagai perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah. Maksudnya ungkapan menikah ialah seperti suami, istri, janda, atau duda.
Pelaku zina muhsan akan dilempari batu yang berukuran sedang hingga benar-benar mati. Batu yang digunakan tidak boleh terlalu kecil karena kana memperlama proses kematian dan hukuman.
Tidak boleh batu yang terlalu besar pula karena akan menyebabkan kematian seketika, jika seperti itu maka tujuan dari pemberian pelajaran melalui rajam kepada pelaku zina muhsan tidak tercapai.
Jasa Mata Mata Perselingkuhan Jessica
Disebutkan dalam buku Sembuh Total dengan Wirid Asmaul Husna oleh Rizem Aizid bahwa zina yang paling dikecam adalah zina yang dilakukan dengan istri orang lain atau zina muhsan. Abdullah bin Mas’ud menceritakan dalam satu riwayat, bahwa:
“Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, “Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?”, Rasulullah SAW menjawab, “Menyekutukan Allah, padahal Allah adalah yang menciptakanmu,” Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa lagi?”, Rasulullah SAW menjawab, “Membunuh anakmu karena takut kelaparan,” Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa lagi?”, Rasulullah menjawab, “Berzina dengan istri tetangga,” (HR Bukhari dan Muslim).
Perlu diingat, zina merupakan sumber dari berbagai kemaksiatan. Dengan demikian, dilarangnya berzina dalam Islam dapat mendatangkan hikmah bagi seorang muslim yang menjauhkan perbuatan hina tersebut.
Baca Artikel Cara Menghdpi Istri Berselingkuh
Cara Menghindari Perbuatan Zina
Dalam salah satu hadits Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai cara menghindari perbuatan zina. Berikut bunyinya:
“Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsu,” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits tersebut dikatakan beberapa cara untuk menghindari perbuatan zina, yaitu dengan menikah bagi yang mampu dan berpuasa jika belum mampu menikah.
Adapun, merangkum dari arsip detikHikmah serta buku Akidah Akhlak Madrasah Aliyah Kelas XI karya H Aminuddin dan Harjan Syuhada, berikut merupakan cara menghindari perbuatan zina lainnya.
- Menutup aurat dan menjaga pandangan
- Berpakaian rapi dan sopan agar kehormatan terjaga
- Tidak berkhalwat, menyendiri, atau memisahkan diri dari orang lain seperti berduaan dengan lawan jenis
- Menghindari tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina
- Tidak mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina
- Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri berbagai majelis taklim
- Membaca Al-Qur’an dan memahami isinya
Sangatlah berat hukuman untuk seorang istri yang melakukan perzinahan, sedangkan ia masih bersuami