Waspada dalam Memilih Tempat Kursus untuk Anak
Jangan silap mata hanya karena gedung kursus yang bagus dan fasilitas yang memadai. Orang tua berhak untuk melihat surat izin dari Dikbud, untuk mencegah penipuan berbasis pendidikan.
Maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan pendidikan tentunya sangat meresahkan dan merugikan masyarakat dan juga negara. Seperti halnya kasus penipuan berkedok pendidikan yang diduga dilakukan oleh Global Bahasa Speak Easy. Sang pemilik dilaporkan ke pihak berwajib karena para orang tua kehilangan sejumlah uang yang dibayarkan untuk biaya kursus. Uang sudah dibayarkan, kursusnya hanya berlangsung beberapa kali dan kemudian tidak beroperasi lagi. Baca : Kursus online bersertifikat
Penipuan berkedok pendidikan seperti itu, tentunya dapat mengurangi rasa percaya masyarakat terhadap lembaga kursus bahasa yang benar-benar berdiri untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anak. Lalu bagaimana para orang tua bisa yakin bahwa lembaga kursus yang didirikan oleh pihak swasta ini tidak memiliki masalah?
Menristekdikti, Mohamad Nasir pernah mengungkapkan kepada media bahwa mendirikan suatu lembaga kursus dan lembaga pendidikan lainnya baik formal dan non formal harusnya mendapatkan izin dari pihak yang terkait.
“Jangan merusak sistem pendidikan di negara ini, karena akan merugikan berbagai pihak. Baik itu masyarakat dan juga pemerintah. Apalagi berbohong mengatasnamakan pendidikan hanya untuk mencari keuntungan,” ujar Mohamad Nasir kepada media beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus. Namun untuk membangun lembaga kursus haruslah memenuhi ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah. Ketentuan ini diatur oleh undang-undang sistem pendidikan.
Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan non formal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Lembaga Kursus dan Pelatihan Harus Tahu Dasar Hukum
Dari situs resmi Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal Dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelasknan ketentuan untuk mendirikan lembaga kursus. Dalam hal ini, lembaga kursus harus sesuai dengan “dasar hukum” :
– Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
– Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
– Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
– Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
– Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kerja
– Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261 /U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus
Dalam hal perizinan beroperasinya kursus nantinya diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya.
Selain itu, perijinan untuk membangun termpat kursus juga untuk memelihara dan meningkatkan mutu penyelenggaraa, mengarahkan, menyerasikan dan mengembangkan kursus guna menunjang suksesnya program pembangunan bidang pendidikan, melindungi kursus terhadap penyalahgunaan wewenang, hak dan kewajiban setiap jenis kursus serta melindungi konsumen.
Izin kursus memiliki masa berlaku yakni selama 4 tahun yang kemudian dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Apabila lembaga yang mengajukan izin pendirian belum memenuhi persyaratan maka pemerintah daerah dapat menerbitkan surat terdaftar hingga lembaga tersebut memenuhi persyaratan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
“Masyarakat perlu mengetahui persyaratan izin penyelenggaraan kursus bagi lembaga perseorangan, kelompok orang, lembaga sosial/yayasan, perseroan terbatas harus melengkapi beberapa persyaratan,” kata Arie Budiman Kepala DinasKebudayaan dan Pariwisata DKI, kepada awak media beberapa waktu lalu.
Dalam situs resmi Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal Dan Informal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, syarat wajib yang harus dilengkapi lembaga kursus antara lain program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan.
Kemudian, sarana dan prasarana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya, pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya personal (yang harus dikeluarkan oleh peserta didik), rencana sistem evaluasi dan sertifikasi. Kursus online
Untuk sekolah, perguruan tinggi atau institusi lain yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan memanfaatkan sarana/prasarana milik pemerintah dapat diberikan izin kursus sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku.
“Calon penyelenggara kursus mengajukan izin untuk setiap jenis kursus yang akan diselenggarakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan,” lanjut Arie Budiman.
Tempat kursus yang telah memperoleh izin harus memperpanjang izin kursus selambat-lambatnya satu bulan sebelum izin kursus berakhir dengan melampirkan fotocopy izin penyelenggaraan kursus sebelumnya dan persyaratan lain sesuai ketentuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
“Penyelenggara kursus yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 milyar rupiah. Bagi lembaga kursus yang menyalahgunakan izin kursus maka dinas pendidikan kabupaten/kota dapat memberi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin kursus,” pungkasnya. (Dikbud/Foto: ANT/Rivan Awal Lingga). Kursus Online
http://singake.pe.hu/review/kesalahan-penggunaan-komputer/
http://satrio.96.lt/
http://satrio.96.lt/komputer-dan-internet-untuk-seorang-pemula/
http://gosleep.getfreehosting.co.uk/
http://gosleep.getfreehosting.co.uk/blog/bahasa-pemrograman-untuk-pemula/